Ada dua perempuan yang menjadi korban dari tindakan keji MKA (OCD).
Dilaporkan oleh Kompas.com, pihakUMYsendiri telah mengambil tindakan terhadap kasus yang telah viral ini.
Kepala Biro Humas dan ProtokolUMYHijriyah Oktaviani mengatakan bahwaUMYtidak akan menoleransi perilaku yang mengarah pada tindakan kriminalitas tersebut.
"Tindakan asusila yang dilaporkan menjadi kasus yang benar-benar mendapat perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara tepat dan cepat oleh UMY, agar bisa segera diselesaikan secara tuntas," kata Hijriah pada Selasa (4/1/2022).
Menurut Hijriah, UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin yang baik di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) telah untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum.
"(Pendampingan ini) supaya mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku," ucap Hijriah.
Selain itu, keterangan valid dari penyintas secara langsung pun tengah diupayakan.
Keterangan ini dapat berkaitan dengan penyelidikan sekaligus bukti kebenaran kasus.
"UMYbertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. UMY menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi penyintas," kata dia.
Pihak kampustelah memberikan penegasan kepada terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik dan akan mengambil keputusan yang tegas jika terbukti bersalah.