Follow Us

Chat Mesra di Ponsel Jadi Kompornya, Suami Nekat Sayat Istri dengan Golok hingga Meregang Nyawa, Pelaku Sempat Lakukan Hal Ini Usai Bunuh Korban

Ekawati Tyas - Rabu, 05 Januari 2022 | 13:02
 
Pelaku pembunuhan istri akibat cemburu buta.
Dok. Polres Garut
Dok. Polres Garut

Pelaku pembunuhan istri akibat cemburu buta.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: Cemburu Suami Lebih Perhatian Pada Ibunya, Wanita Ini Tega Minta Cerai, Endingnya Malah Gigit Jari Gegara Hal Ini

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com TribunJabar.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular