Pengakuan korban
Aksi bejat MN ternyata tak hanya terjadi sekali namun empat kali. Hal tersebut terungkap tatkala sang tante bertanya pada korban.
Aksi bejat sang paman dilakukan sepanjang tahun 2021.
Pelaku sempat melarikan diri sementara waktu dari rumah itu. Belakangan, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Kota Langsa.
“Kami jerat tersangka dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali".
Kasus rudapaksa serupa pun terjadi di Meksiko.
Seorang pria 30 tahun kepergok merudapksa seorang remaja putri pada Agustus lalu.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, saat aksinya kepergok oleh preman yang menjaga daerah tersebut, ia berusaha kabur.
Pemuda 30 tahun itu pun harus mengalami hal paling buruk dalam hidupnya karena disiksa oleh preman yang dikenal kejam di kota tersebut.
Pertama, ia diborgol tangan dan kakinya, kemudian badannya dijepit di sela-sela lubang di tanah yang sengaja dibuat oleh mereka.
Kemudian hal mengerikan terjadi, gangster tersebut melepaskan anjing pitbull untuk menganiaya pria yang diduga pelaku pemerkosaan tersebut.