DiberitakanTribunJabar, TA ditangkap polisi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada 17 Desember 2020.
Saat itu, TA ditangkap bersama dengan seorang yang diduga sebagai muncikari.
Dalam perkembangannya, TA hanya berstatus sebagai saksi.
Adapun yang mendapat vonis Pengadilan Negeri Bandung sebanyak 4 orang.
DiberitakanTribunnews.com, dalam kesaksiannya di persidangan, TA mengaku ia terlibat dalam prostitusi online sejak tahun 2017.
Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan, sedangkan pada 2020, ia menerima lima kali orderan.
Adapun tarif yang ia patik sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.
Terungkap pula motivasi TA menjalani prostitusi online yakni untuk membayar asistennya.
Hal ini karena honor dari main sinetron baru ia terima setiap dua bulan sekali.
2. HH
Artis FTV, HH ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara pada Minggu, 12 Juli 2021.