"Jadi kami terapkan denda Rp 2 juta masing-masing,” kata Sugiyono.
Sementara itu, melansir dari Tribunnews, pihak hotel didenda sebesar Rp 5 juta karena nekat beroperasi saat PPKM.
Tak hanya itu, manajemen hotel juga akan menerima sanksi adminstrasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar).
“Sanksi dari dinas pariwisata entah nanti teguran atau peninjauan kembali tanda daftar usaha pariwisatanya.
Yang jelas selama pandemi Covid-19 ini seharusnya karaoke tutup,” tandas Sugiyono.
GridPop.ID (*)