Sebagai pengacara ia menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Yosef dan Yoris tersebut.
"Jadi menurut saya statement seperti itu bukan statement seseorang yang memiliki kepribadian yang baik, bukan statement seorang pengacara yang bisa menjaga situasi dan profesionalisme sebagai advokat," kata Taufan.
Taufan mengingatkan bahwa sampai saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Ia lanjut meminta agar jangan sampai mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan pihak lain sebelum pihak kepolisian menetapkan tersangka.
"Menahan diri jangan sampai menyampaikan statement yang mengarah atau menuduh kepada orang lain," jelas Taufan.
"Saya tidak mau menuduh Pak Yosef, Pak Yoris sebagai pelakunya."
"Saya hanya berpedoman kepada keterangan-keterangan, bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
GridPop.ID (*)