"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku itu pasal 340," kata Widiarti.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2019 silam di Denpasar, Bali.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com 11 Agustus 2019, seorang pria bernama Bagus Putu Wijaya membawa kabur mobil Avanza setelah menghabisinyawa Ni Putu Yuniarti di penginapan Teduh Ayu II Kamar No 8 Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Bali, pada Senin 5 Agustus 2019.
Setelah itu, Bagus menggadaikan mobil milik selingkuhannya itu untuk biaya pulang ke rumah istri sahnya di Manado.
Di hadapan polisi, Bagus mengaku telah menjalin asmara terlarang dengan Yuniarti, yang sudah berstatus istri orang lain, selama satu bulan.
Pembunuhan tersebut dipicu kemarahan Bagus terhadap Yuniarti yang menampar dirinya saat pertengkaran di kamar hotel.
GridPop.ID (*)