Adapun Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus membenarkan bahwa motif penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban diduga selingkuh dengan pria lain.
“Korban dan pelaku sebelumnya memang sempat cek-cok karena cemburu. Kemudian korban disiram pertalite dan dibakar suaminya ketika sedang shalat,” ujar Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
GridPop.ID (*)