Sang istri rupanya terlebih dulu menggugat cerai suaminya,Supriyadi.
Namun,Supriyadidengan kukuh ogah bercerai dengan SNW.
SehinggaSupriyadipun merencanakanmenculikSNW dibantu olehkomplotannya setelah menjalani sidangperceraian.
"Para tersangka sudah menunggukorban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidangperceraiankorban dengan tersangka," ucap Setiyanto.
Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya, para pelaku membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban.
Sedangkan sang suami membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
"Saat sampai di JalanBloraRandublatung, Desa Semanggi, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobiltersangkalangsung mengadang di depan mobil korban," kata dia.
Para pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam. Dengan alat masing-masing, mereka menghampiri korban.
"Dalam upaya paksa membawa korban (SNW) paratersangkamengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksatersangkajuga menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan," terang dia.
Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraantersangkake arah Randublatung.
Sedangkan suami korban mengamati dari kejauhan.