Menurut Reni, dr. Richard sama sekali tak melakukan tindakan pidana yang merugikan banyak orang.
Namun, kini dokter Richard malah ditahan dan terancam penjara 8 tahun.
"Suami saya tidak bersalah, suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1 katanya dihukum 8 tahun penjara," lanjutnya dalam unggahan video Story di akun Instagramnya.
Meski begitu, Reni mengungkapkan alasan dirinya mengunggah video tersebut ke media sosial lantaran ingin mengungkapkan perasaannya yang hancur saat sang suami kembali diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebab Reni merasa bahwa sang suami tak bersalah.
"Untuk ungkapin perasaan saya saja," ucap singkat Reni saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dilansir dari GridHits.ID, dr. Richard Lee untuk kedua kalinya ditahan pihak kepolisian.
Dokter yang pernah berseteru dengan Kartika Putri ini diamankan kembali pada, Senin (27/12/2021).
Kabar penangkapan dr. Richard dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengungkapkan berkas dugaan ilegal akses dokter Richard Lee dinyatakan sudah lengkap.