Polisi akhirnya menangkap pelaku di kantornya pada, Selasa (21/12/2021).
"Ditangkap di sekitaran Polres, di Rantauprapat. Enggak melarikan diri. Dia kan kerja tetap di situ, kita tangkap."
"Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya, dikutip dari TribunMedan.com.
GridPop.ID (*)