Dilansir Kompas.com, tiga oknum TNI AD yang diduga terlibat tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
GridPop.ID (*)