Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Hakim pun mengakhiri persidangan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, pada Kamis (30/12/2021).
Dilansir dari Kompas.com, hakim turut menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya.
"Perbuatan terdakwa merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata JPU dalam membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim.
"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.
GridPop.ID (*)