Seiring berjalannya waktu, Wuryandari mengetahui sawahnya tersebut dijual dengan harga Rp 250 juta kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Dagangan.
"Heran saya itu tanah letter c tapi bisa dijual mudah tanpa persetujuan pemilik," jelas Wuryandari, dikutip dari Tribun Jatim.
Terlebih lagi, tanah tersebut sudah disertifikasikan atas nama pembeli.
Dainem yang mengetahui tanah warisan turun temurun dari kakek neneknya berpindah tangan ke orang lain pun tidak terima.
"Ibu terpaksa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri bulan September kemarin lalu sidang pertama tanggal 26 Oktober," jelas Wuryandari.
Kuasa hukum Dainem Arifin Purwanto mengatakan, keluarga terpaksa melaporkan Budi ke polisi karena tak ada jalan keluar dalam kasus itu.
Laporan itu telah disampaikan ke Polres Madiun pada 5 Desember 2021.
“Di sini ada jual beli dan pemalsuan dan sudah kita laporkan ke Polres Madiun,” kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Sampai saat ini, kata Arifin, belum ada tindak lanjut dari Polres Madiun terkait laporan tersebut. Untuk itu, ia memilih menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak memproses laporan Dainem dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawab seperti yang diperintahkan undang-undang.
“Masak saya lapor kasus ini ke Kodim dan Pemda. Kan tidak,” kata Arifin.