8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak)
Sedangkan hal yang berbeda dari kelas KRIS PBT dan KRIS non PBT adalah ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBTberhak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur.
Sementara peserta KRIS non PBT yaitu 10 meter persegi per tempat tidur.
Jumlah maksimal tempat tidur bagi peserta KRIS PBT adalah 6 per ruangan. Sedangkan, peserta KRIS non PBT jumlah maksimal tempat tidur 4 per ruangan.
Namun sampai dengan saat ini, kabar penghapusan kelasBPJSitu masih belum bisa dipastikan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan bahwa tidak benar kelas akan dihapus karena masih dalam proses.
Iuran yang berlaku pun adalah mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, "Iuran sampai saat ini, masih berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020," ujar Muttaqien, melansirKompas.com, (22/12/2021).
"Perbaikan ekosistem JKN ini bertujuan untuk tetap mendukung keberlanjutan program dan meningkatkan mutu program JKN," tutupnya.