Melansir dari Serambinews, semua bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta uang Rp 50 ribu.
Uang tersebut akan digunakan korban untuk kepentingan membeli obat bagi anak mereka yang sakit.
Di samping itu, korban meminta uang Rp 50 juta, dari hasil penjualan rumah milik bersama sebesar Rp 150 juta.
Pelaku dan korban memang sudah cerai sejak dua tahun silam.
Dan saat itu pelaku keberatan dengan permintaan korban.
Pelaku justru terpancing emosi dan langsung menghabisi nyawa mantan istrinya itu dengan mendorongnya ke dinding menggunakan kedua tangannya.
Dorongan kuat tersebut membuat korban jatuh tersungkur dan mengalami luka di mulut, hidung, dan telinga.
Tak sampai disitu, tersangka HH kembali menganiaya mantan istrinya itu menggunakan siku kanannya ke arah dada korban secara berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin (20/12/2021).
Korban NZ yang diperkirakan sudah meninggal pada saat itu langsung ditutupi selimut oleh tersangka.
Jasad korban juga sempat diletakkan di bawah kasur tempat tidur tersangka sebelum menguburnya di kamar mandi.