Keduanya ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng di sebuah hotel di kawasan Semarang saat sedang berhubungan badan dengan kliennya masing-masing.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," tuturnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Lebih lanjut, JB mengaku sudah mengenal sosok TE sejak 2 tahun silam, sedangkan FBD baru dikenalnya sebelum ada pemesanan.
"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," ungkap JB.
GridPop.ID (*)