Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.
Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Selebgram wanita berinisial TE, ditangkap Polda Jawa Tengah di salah satu hotel di kawasan Semarang, atas dugaan kasus prostitusi online.
Besaran Tarif
Melansir dari Tribunnews, dari kesepakatan antara selebgram TE dan mucikari sisa dari transaksi baru menjadi keuntungannya.
Meski begitu, kini selebgram TE masih berstatus sebagai korban.
Pasalnya, ia diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh sang mucikari.
"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban,"
"Korban dimingi dengan hasil menggiurkan. Karena korban, kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," papar Djuhandani.
Sementara itu, JB (43) sang mucikari ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.