Kemudian, ibu korban pergi ke rumah salah satu teman dekat anaknya.
"Teman korban ini bilang kalau dia sempat berkomunikasi dengan korban dan bilang kalau korban sedang di Makassar dan berencana ke Toraja,"ujarnya.
Dari informasi itu, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Pinrang.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan lokasi pelaku diketahui, tim berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan penangkapan," tuturnya.
Setelah diamankan, FN kemudian dibawa ke Polres Pinrang pada Selasa, (14/12/2021) pukul 02.00 Wita.
Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah membawa anak korban tanpa seijin dan sepengetahuan dari orang tuanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone yang dipakai terduga pelaku berkomunikasi dengan korban.
"Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Pinrang guna dilakukan proses penyelidikan," tutup Deki.
GridPop.ID (*)