Setelahnya, ibu korban lapor polisi dan dilakukan penyelidikan.
Dari TKP, diamankan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit ponsel Android.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Adapun sembilan pelaku yang ditangkap, sebagian besar masih berusia belasan tahun.
JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).
Sedangkan 5 pelaku yang masih buron adalah DN, IP, AI, AF serta SR.
"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegas AKP Machfud.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah serupa juga dialami gadis berusia 18 tahun di Nunukan, Kalimantan Timur.
FWS melapor polisi usai jadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh 5 pemuda pada Mei 2021.
Bahkan akibat kejadian itu, kini FWS hamil 6 bulan.