Ketika korban menolak, pelaku marah dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan.
Korban, saat itu menangis dan masuk ke kamar dan dibuntuti D.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia masuk ke kamar korban dan mengajak melakukan hubungan suami-istri," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui pesan instan, Rabu (15/12/2201).
Kasus pemerkosaan itu membuat K hamil.
Kian mengejutkan yakni ketika kandungan korban berusia lima bulan, tersangka membawa sang adik ipar ke dukun di Bandung untuk menggugurkan.
"Korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," ucap Hutapea.
Ibu K yang tak terima atas perlakuan pelaku akhirnya membuat laporan ke polisi.
Kemudian polisi menangkap D di rumahnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2021).
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3), Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga terjadi di Tangerang Selatan.
Pria berinisial KTM (27) diduga mencoba memperkosa sang adik ipar, AS (18).