Follow Us

Berawal dari Demam hingga BAB Berdarah, Aksi Guru Ngaji Privat di Lubuklinggau Terkuak, Bocah Laki-laki Ini Terpaksa Layani Nafsu Bejat Pelaku Sejak SD

Ekawati Tyas - Kamis, 16 Desember 2021 | 10:02
 
Sudarto, oknum guru ngaji di Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap kepada Z (11) muridnya
Polres Lubuklinggau
Polres Lubuklinggau

Sudarto, oknum guru ngaji di Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap kepada Z (11) muridnya

GridPop.ID - Seorang anak laki-laki di bawah umur di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban pelecehanguru ngaji privat sejak korban masih SD.

Dilansir dari Tribun Wow, korban berinisial Z yang kini berusia 11 tahun itu sudah puluhan kali dipaksa melakukan hubungan sejenis oleh pelaku, S.

Pelaku biasanya melakukan aksi pelecehan ketika rumah korban dalam keadaan sepi.

Dalam aksinya, pelaku mengancam bakal membunuh korban jika nafsu birahinya tak terpenuhi.

Pelaku yang telah beristri dan memiliki anak ini mengaku hanya melakukan pelecehan seksual terhadap Z.

Berdasarkan keterangan lurah tempat pelaku tinggal, pria itu selama ini sering mengajar ngaji dan menjadi imam di masjid.

"Terkait informasi yang bersangkutan mengajar di sekolah, kami belum dapat informasi," ungkap lurah di tempat pelaku tinggal.

Pihak kepolisian menyatakan, masih terus mendalami kasus ini.

Ia meminta kepada warga agar melapor jika ada yang merasa anak mereka menjadi korban pelecehan S.

Baca Juga: Nafsu Birahinya Tak Terbendung, Guru Agama di Tangerang Cabuli 2 Muridnya dengan Modus Berikan Tenaga Dalam

"Terkait kasus ini kami sedang melakukan pengembangan dan mempersilahkan para orang tua untuk melapor apabila ada korban lainnya," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP M Romi, Rabu (15/12/2021).

Pihak kepolisian memastikan kasus pelaku akan diproses hukum sembari menunggu hasil penyidikan oleh unit PPA Polres Lubuklinggau.

Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dilansir dari TribunSumsel.com, awal mula kasus ini terbongkar yaitu saat korban Z mengeluh sakit ketika buang air besar.

"Terungkap setelah korban mengalami demam dan sakit saat BAB bahkan pernah mengeluarkan darah," ungkap AKP Romi pada wartawan, Selasa (14/12/2021).

"Korban juga merasakan nyeri ketika buang air kecil, oleh orang tua korban dibawa ke Puskesmas."

Z kemudian didesak orang tuanya agar mau bercerita.

Setelah Z mengaku mendapat perlakuan tak pantas dari guru ngajinya, pelaku kemudian dijebak hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku dijebak berduaan dengan Z dan ketika aksi pelecehan akan dilakukan kemudian pihak kepolisian yang sudah berjaga langsung menciduk S.

Akhirnya pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan pelecehan sejak korban masih kelas 3 SD.

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Pencabulan Guru Pesantren di Bandung, Mulai dari Sistem Pengajaran hingga Iming-iming yang Diucap Pelaku Pada Para Santriwati

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Wow TribunSumsel.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular