Pengacara BD, Asri Purwanti menjelaskan warga langsung menghajar kliennya saat melakukan penggerebekan.
Tangan dan kaki BD diikat kemudian dipukul dan ditendang berulang kali, bahkan BD mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari warga.
“Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan, masuk pidana pasal 170 KUHP,” kata Asri, Selasa (31/3/2020).
Ia menambahkan, BD mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, termasuk yang mengingkat tangan dan kakinya.
Dengan dinaikkan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap siapa saja warga yang turut serta menganiaya kliennya.
“Kami melapor ke polisi, biar menjadi pembelajaran untuk semuanya,” tandasnya.
GridPop.ID (*)