Tidak terima dengan perlakuansang ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
Sementara itu, S tak menyangka jika pertengkarannya dengan sang buah hati akan membawanya mendekam di tahanan Polres Demak.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Sementara itu, kasus anak gugat ibu kandung baru-baru ini juga menghebohkan warga Aceh.
Diwartakan kompas.tv, seorang PNS di Takengon, Aceh Tengahnekat menggugat ibu dan adik-adik kandungnya sendiriterkait harta warisan mendiang ayahnya.
Iameminta kepemilikan rumah mewah tiga tingkat dan tanah seluas 894 meter serta meminta ganti rugi sebesar Rp 200 juta.
Meski sempat viral di media sosial, dua kali upaya mediasi yang dilakukan pengadilan gagal.
Tiga belas kali persidangan upaya Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah untuk mendamaikan ibu dan anak yang beperkara ini gagal sejak perkara didaftarkan 19 Juli lalu.
Dua kali mediasi tak ada kata sepakat yang tercapai untuk berdamai dari kedua belah pihak.