Akan tetapi ia mengaku tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan ini bisa terjadi.
Hanya saja diketahui bahwa suaminya sudah sering sakit.
"Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.
Sementara itu, melansir dari Tribunnews.com, Y dikabarkan dapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Catur Wisiyatno menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk oknum tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Januari 2021.
Pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Sanksi ini, menurutnya akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Sementara itu dilansir dari Suryamalang.com, kasus serupa juga terjadi di Sampang.
Bidan berinisial RNS (36) yang berdinas sebagai ASN di Puskesmas Karang Penang, Sampang diduga selingkuh dengan pria lain.