Seolah tak puas, ia mengulangi aksinya lagi hingga korban hamil dan melahirkan pada pertengahan 2019 lalu.
Semua ini bermula pada tahun 2017 di dalam kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan oleh AY dengan ancaman sehingga sang ibu menurutinya.
"Iya menurut keterangan korban seperti itu (dicabuli). Ibunya hanya menuruti suaminya untuk mengajak anaknya nyaksiin mereka berhubungan," kata Indra saat dihubungi, Kamis (4/2/2021).
Sang ibu tega mengajak anak kandungnya menonton adegan persetubuhannya karena dibawah tekanan AY.
Saat ini, sang ibu belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan.
"Faktanya itu bapaknya, ibunya nurut-nurut ajah, yang ngatur semuanya itu bapaknya," ujar Indra.
Tak puas, pada tahun 2018 AY melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli anak tirinya tanpa sepengetahuan istrinya di kontrakan.
"Hingga korban mengandung dan melahirkan pada pertengahan tahun 2019," ujar Indra.
Indra mengungkapkan, kasus pencabulan terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada pamannya AB.
Sang paman yang tak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang Kota.