Follow Us

3 Tahun Merongrong Hidup pada Mertua, Wanita Ini Tega Gasak Aset-aset Berharga Senilai Rp 1 Miliar untuk Hidup Bareng Selingkuhan

Sintia N - Minggu, 12 Desember 2021 | 16:21
 
ilustrasi pasangan selingkuh
freepik.com
freepik.com

ilustrasi pasangan selingkuh

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini, kedua sertifikat tersebut diketahui telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Revta pun menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Baca Juga: Curiga Bayinya Sering Bangun Tengah Malam, Pasangan Ini Merinding Saat Lihat CCTV, Ada Sosok Berjalan Lewati Tempat Tidur sang Anak hingga Terungkap Fakta Ini

Hingga akhirnya ia ditangkap di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon.

Revta Sa Fallas diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.
Dok. Polres Tanggamus

Revta Sa Fallas diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Melansir dariTribunnews.com, kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.

Source : Tribunnews.com Tribun Lampung

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular