Sementara itu,penggerebekan lain juga menimpa pasangan bukan suami istri di kecamatan Luengbata, Banda Aceh pada Minggu (18/4/2021).
Pasangan bukan suami istri ini diketahui si pria berinisial HA (38) asal Jangka Buya, Pidie Jaya dan FSN (20) wanita asal Kudus, Jawa Tengah.
Dilansir dari kompas.tv,Plt Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI mengatakankeduanya digerebek saat berada dalam satu kamar kos yang disewa FSN.
Kepada penyidik WH, lanjut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHi, keduanya mengaku sudah berzina atau melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum waktu imsak.
Bahkan mereka sudah melakukan hubungan haram tersebut lebih dari dua kali sebelum sahur.
Berdasarkan pengakuan HA, dia menyusup masuk ke kosan selingkuhannya FSN itu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Mirisnya lagi, si pria HA sudah memiliki istri dan dua orang anak yang saat ini ada di kampung halamannya, di Pidie Jaya.
Begitu pun dengan FSN, yang sudah memiliki suami di Kudus, Jawa Tengah dan sudah ditinggal pergi kurang lebih lima bulan.
Keduanyalantas ditahan dan dititipkan ke sel Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
GridPop.ID (*)