Follow Us

Kecil-kecil Punya Hasrat Menyimpang, ABG di Sragen Tak Hanya Ngintip tapi Rekam Pasangan Berhubungan Intim, Video Syur 25 Detik Disebar ke Twitter!

Arif B - Jumat, 10 Desember 2021 | 18:16
 
Video syur 25 detik yang menghebohkan warga Sragen
Tribun Solo

Video syur 25 detik yang menghebohkan warga Sragen

Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video syur dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.

"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.

Baca Juga: Dulu Skandal Video Syur dengan Ariel NOAH Bikin Geger Jagat Maya, Luna Maya Kini Syok Dicecar Soal Mesum di Mobil oleh Pria Ini: Yang Lain Agak Panas!

Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video syur bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.

"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.

"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.

Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Tahun Rekam Video Syur Sampai ke Luar Negeri, Siskaeee Sudah Bisa Beli Mobil hingga Perhiasan Mewah, Ternyata Segini Pendapatannya Sebulan!

GridPop.ID (*)

Source : tribunnews Tribun Solo

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular