Follow Us

Jaksa Sampai Nangis, Begini Konsidi Korban Kebejatan Guru Pesantren Saat di Persidangan, Ada yang Tertatih karena Baru 3 Minggu Melahirkan Sampai Histeris Tutup Kuping Dengar Suara Pelaku: Enggak Tahan Saya Lihat Kepedihannya!

Arif B - Jumat, 10 Desember 2021 | 15:21
 
Herry Wirawan, pelaku pencabulan 12 santriwati di Bandung.
Istimewa

Herry Wirawan, pelaku pencabulan 12 santriwati di Bandung.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh guru pesantren itu telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat" ucap Dodi Ghozali selaku Kasipenkum Kejati saat berbicara kepada awak media

Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Baca Juga: Niat Hati Kembalikan Keperawanan dengan Cara Ghaib, 2 Wanita Ini Malah Disetubuhi Dukun Cabul, Lapor Polisi Usai Curiga Akan Hal Ini

Dalam proses persidangan bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.

"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.

Melansir dari Tribun Papua, pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Hingga saat ini, jaksa masih mengaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.

Baca Juga: Miris! 5 Bocah Cabuli Siswi SD Bermodus Permainan Kawin-kawinan, Kecanduan Nonton Film Dewasa yang Jadi Penyebab Terjadinya Aksi Tak Senonoh

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com tribun papua

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular