Wanita itu dikatakan sangat tertekan ketika dia tahu suaminya melakukan bigami.
Jadi dia membalas kelakuan suaminya, dengan memotong kejantannya menggunakan pisau dapur.
Meskipun tidak merengut nyawa Aliyu, hal itu telah merusak masa depannya karena dokter mengaku tidak bisa menyelamatkan organ intimnya yang telah terpotong.
Organ intim Aliyu yang terpotong.
Terlepas dari upaya dokter untuk menyelamatkan kejantanan Aliyu, dokter mengatakan bahwa dia kemungkinan tidak bisa berhubungan intim lagi
Aliyu sebelumnya diterima di Pusat Medis Federal Jalingo.
Namun dia dipindahkan ke Pusat Medis Federal di Gombe, untuk melakukan perawatan menurut laporan surat surat kabar.
Kini Aliyu hanya bisa meratapi nasibnya, bahwa dia divonis tidak bisa berhubungan intim lagi.
Bahkan untuk buang air kecil saja, Aliyu dipastikan harus menggunakan kateter karena sudah tidak memiliki alat vital lagi.
Sementara itu, istrinya yang menjadi pelaku pemotongan alat kelamin, Halima Umar (32) tengah hamil 8 bulan kini harus mendekam di penjara.
Menurut laporan bigami adalah ilegal di Nigeria bahkan sebagain besar di beberap negara.