Ketiga pelaku mengancam korban akan memviralkan perselingkuhannya dan meminta uang Rp 15 juta.
Saking takutnya, korban bersedia mengirim uang sejumlah Rp 10 juta dan pelaku kekeuh meminta lagi sebesar Rp 5 juta.
Akan tetapi tak lama setelah itu tiga pelaku ditangkap warga dan dibawa ke Mapolsek Cimanggis dandijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
GridPop.ID (*)