"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun belakangan di rumah kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara," ucap Andry.
J dan sang ibu kemudian melaporkan tindakan cabul Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Andry.
Sebagai tambahan informasi, kejadian serupa juga pernah terjadi di Ponorogo.
Seperti yang diberitakan GridPop.ID sebelumnya, seroang ayah tega mencabuli anak tirinya selama delapan bulan.
Warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berinisial M (29) itupun kini telah ditangkap aparat setempat.
Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya terungkap modus M menodai anak tirinya.
Ternyata pada awalnya M akan mengajak anaknya nonton film panas.