"Agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DIY Kombes Yuliyanto, Senin (6/12/2021).
Siskaeee yang kini menyandang status tersangka bakal dijerat dengan dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Siskaeee, wanita yang viral dengan video syur di bandara Yogyakarta
Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini sebelum Siskaee ditangkap.
Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dilansir dari Kompas.tv, Siskaeee rupanya menyimpan ribuan file foto serta video syur di ponsel serta hardisk miliknya.
“Ada sekitar 2000 video dan 3700 foto yang tersimpan di dalam handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka,” Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Selasa.
“Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut dan memposting foto / video pornografi sejak tahun 2017 sampai pada saat ini,” kata Yulianto.
Adapun foto dan video tersebut sengaja dibuat sendiri menggunakan ponselnya.