Pengadilan pun memutuskan sang suami dikenai denda 1 juta Won.
Sedangkan untuk video syur yang ia rekam, hakim tidak mempermasalahkannya.
Sebab, video itu hanya berdursi 5 detik dan bertujuan untuk menjadi bukti perzinahan.
Sang istri dan pria selingkuhan pun tak bisa menggugat lebih karena mereka langsung menutup wajah menggunakan selimut.
Tudingan video syur itu mengakibatkan penghinaan moral pun tak terbukti.
Apalagi kini, keduanya tengah dalam proses cerai.
GridPop.ID (*)