"Tapi, pamannya juga kami mintai keterangan, karena pamannya banyak tahu juga permasalahannya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV,dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, pihak kepolisian mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan tersangka.
Diketahui, korban sudah berkenalan dengan terduga pelakuBripda Randy sejak Oktober 2019.
Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acaralaunchingsebuahdistro baju di Malang.
Dari perkenalan itulah, mereka kemudian bertukar nomorhandphone.
Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet.
Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil danBripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itumelakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.
GridPop.ID (*)