Dikutip dari Grid.ID, diungkapkan seorang pemilik akun Twitter sugardaddy @belawsz yang mengaku dekat dengan korban menceritakan semua penyebab kematian.
Akun tersebut menerangkan jika kematian NWR bukan karena ayahnya meninggal dunia, melainkan karena depresi atas hubungannya dengan sang pacar berinisial RB.
Dari cuitan itulah, sosok RB pun diperiksa ditahan setelah mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, RB menerangkan dirinya sudah menjalin hubungan dengan korban sejak tahun 2019.
"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.
Terbukti melakukan tindak pidana aborsi, RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
GridPop.ID (*)