Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan perihal pelaporan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polsek Cluwak tersebut.
Laporan tersebut telah resmi diterima pada Agustus 2021.
"Itu kasus lama bulan Agustus lalu laporannya," terang Kombes Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
"Untuk sanksi KKEP itu yakni satu teguran dan kedua pemecatan. Ya di antara dua itu. Ini masih proses," pungkas Iqbal.
GridPop.ID (*)