Follow Us

Bak Bangkai Baunya Bakal Tercium, Polisi Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya Ditahan, Ngaku Sepakat 2 Kali Lakukan Aborsi dengan Korban

Andriana Oky - Minggu, 05 Desember 2021 | 13:42
 
Ilustrasi jenazah
Tribunews.com via NST

Ilustrasi jenazah

Dari hasil pemeriksaan, RB menerangkan dirinya sudah menjalin hubungan dengan korban sejak tahun 2019.

"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.

Baca Juga: Susah Payah Bongkar Celengan Koin Seberat 17 Kg Demi Bayar Uang Kuliah, Pria Ini Justru Telan Pil Pahit Ditolak Mentah-mentah Pihak Bank Karena Alasan Sepele

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Viral di Twitter, Langit Jagakarsa Disebar Racun hingga Buat Warga Geger, Fakta Tak Disangka-sangka Ini Justru Diungkap Pihak TNI AU

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular