“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.
Secara internal, perbuatan melanggar hukum ini akan dikenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran."
"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucap dia.
Terkait penyebab utama mahasiswi itu bunuh diri akan didalami kembali oleh Polda Jatim.
“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium."
"Sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek."
"Sampai hari ini (Sabtu) tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkas Slamet.
Sementara itu untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini merupakan hukuman terberat.
Terkait pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi tidak menutup kemungkinan bakal diusut.