GridPop.ID - Beberapa waktu lalu jagat dunia maya dihebohkan dengan kasus viral soal anak gugat ibu kandung soal warisan.
Kasusyang cukup menggerus hati banyak orang itu diketahui terjadi di Takengon, salah satu daerah di Aceh.
Ironisnya lagi, wanita bernama Asmaul Husna itu diketahui berprofesi sebagaiPNS di Setdakab Aceh Tengah.
Dikabarkan kompas.tv,Asmaul Husna nekat menggugat ibu dan adik-adik kandungnya tas kepemilikan tanah dan rumah warisan ayah mereka.
Tak cuma meminta kepemilikan rumah mewah tiga tingkat dan tanah seluas 894 meter ini, ia juga meminta ganti rugi sebesar Rp 200 juta.
Sejak didaftarkan pada 19 Juli lalu, sebanyak 13kali persidangan upaya Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah untuk mendamaikan ibu dan anak yang beperkara ini selalu gagal.
Akibatnya, nama Asmaul Husna pun jadi buah bibir.Ia dianggap sebagai anak durhaka karena menggugat ibunya.
Asmaul Husna yang selama ini diam namanya dipergunjingkan akhirnya angkat bicara soal kasusnya.
Saatditemui Serambinews.com di kediamannya, Sabtu (4/12/2021), Asmaul Husna membeberkan kronologis serta latar belakang gugatan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon pada ibunya.
Dilansir melalui Tribunnews,Asmaul Husna menjelaskan panjang lebar tentang polemik yang sedang menimpa pribadi dan keluarga besarnya.