Di mana dia melihat perselingkuhan suaminya tersebut dengan mata kepala sendiri.
Nurul menjelaskan bahwa dia mengatahui siapa selingkuhan suaminya tersebut. Wanita tersebut berusia 20 tahun dan bekerja di minimarket.
"Wanita itu tinggal di Tanjung Morawa sana," ujarnya.
Kuasa Hukum NI, Hans Silalahi mengatakan hubungan terlarang haram MY dan Jes sudah beberapa kali terjadi, namun kliennya selalu memaafkan suaminya tersebut dengan pertimbangan tiga orang buah hati mereka.
Namun, karena sudah berulang kali, NI akhirnya tak tahan sehingga terjadi pertengkaran dan NI sudah 9 hari tak tinggal lagi serumah dengan MY.
Hans Silalahi pun meminta Wali Kota Medan agar memecat oknum PNS yang sudah mencoreng nama baik institusi pemerintah.
“Saya juga minta agar kepolisian dan inspektorat Pemko Medan agar memeriksa laporan keuangan dari kantor Camat Polonia. Soalnya, didapat pengakuan bahwa si Jes selalu menerima uang dari Mawardi. Untuk kasus ini saya akan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara,” kata Hans.
Dicopot dari Bendahara Kantor Kecamatan
Terpisah Camat Polonia Amran Sanusi Rambe mengakui bahwa benar Mawardi adalah anggotanya di Kantor Camata Polonia.
Ia pun mengutarakan sudah memanggil Mawardi yang dilaporkan istrinya tersebut ke Polda Sumatera Utara dalam kasus perselingkuhan.
"Saya sudah panggil saudara MY untuk menayakan tentang kebenarannya, di mana katanya istrinya melaporkan dia," ujarnya kepada Tribun Medan, Kamis (4/7/2020)
Lanjutnya, bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan yang bersangkutan dan rencananya akan memanggil istrinya .