Follow Us

Kelewat Niat, Pasangan Kekasih Rekam Hubungan Ranjang Bak Adegan Sinetron Berdurasi 3 Menit, Sosok Pemeran Wanita Jadi Sorotan

Ekawati Tyas - Jumat, 03 Desember 2021 | 17:02
 
Ilustrasi video syur bidan
IST

Ilustrasi video syur bidan

"Saat ini sudah diketahui, siapa-siapa yang melakukan adegan video itu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (18/3/2021).

Akibat video tersebut, pemeran disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain UU Pornografi, pemeran juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Ajakan Balikan Ditolak, Pemuda di Palembang Nekat Bertindak Sebar Koleksi Video Syur Bareng Mantan Pacar di Facebook, Endingnya Bikin Nyesek!

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Sripoku.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular