"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui," ujar pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi, usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Farizi menceritakan, Zumi Zola telah sejak lama terkena sakit diabetes, tepatnya sejak tahun 2007.
Zumi pun dikatakannya sempat mendapat perawatan dokter.
"Matanya jadi susah melihat. (Ya bahaya), makanya KPK bersedia memfasilitasi untuk berobat ke dokter spesialis," jelasnya.
Ia menceritakan, kadar gula darah Zumi Zola kerap naik turun atau tidak stabil selama menjalani hari-hari di Rutan KPK.
Ia bersyukur pihak KPK mengizinkan Zumi Zola untuk berobat atas sakit diabetes yang dideritanya.
"Kalau berat badannya selama di tahanan malah bagus dan stabil, cenderung naik. Cuma matanya saja susah melihat," imbuhnya.
Sekedar informasi, Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.
Ia disangkakan pasal 12 huruf B Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas tindakan itu, Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara olehmajelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.