Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," sambungnya.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
Ilustrasi mutilasi
Terkait keberadaan ER, hingga kini masih belum diketahui.
"Satu tersangka DPO atas nama ER masih dalam pengejaran.
Kepolisian masih bergerak di lapangan," pungkasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, sebelumnya ditemukan 10 potong bagian tubuh manusia di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11/2021).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat berujar, potongan tubuh manusia tersebut diduga berjenis kelamin laki-laki berusia 28 tahun.
"Identitas korban sudah (diketahui).
Dugaannya laki-laki, tapi kami perlu cek lagi," jelas Tubagus, Sabtu (27/11/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berinisial RS (28) dan merupakan warga Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi.