Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Pidie, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.
Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.
Tindakan asusila itu telah terjadi berulang hingga 8 kali.
GridPop.ID (*)