"Informasinya adalah kawin kontrak," katanya.
Ia mengaku lega AL sudah ditangkap dan terancam hukuman mati.
"Harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya, biar jadi shock therapy buat warga negara asing dan warga saya sendiri," tutupnya.
Dilansir dari Kompas.com, AL yang sempat ingin kabur ke negara asalnya pasca melakukan aksinya akhirnya berhasil dibekuk aparat Polres Cianjur.
"Selang tujuh jam dari kejadian pelaku berhasil kami tangkap, hendak naik pesawat," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Adi Prihartono saat dikonfirmasi.
GridPop.ID (*)