GridPop.ID - Proses hukum dugaanpenggelapandan pemalsuan surat tanah yang menimpa keluaga Nirina Zubir masih terus bergulir.
Pihak bewajib telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus mafia tanah yakniRiri Khasmitadan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida,Ina Rosiana, danErwin Riduan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riri Khasmita terus melakukan pembelaan hingga menyerang Nirina Zubir.
Nirina Zubirkini menerima tuduhan dari Asisten Rumah Tangga (ART) nya, Riri Khasmita yang sudah menjadi tersangka.
Dilansir dariTribun Seleb,Riri Khasmita menuduhNirina Zubirmenikmati hasil penjualan rumah dari mendiang ibundanya sebesar Rp 600 juta.
Tuduhan tersebut dibenarkan olehNirina Zubir. Ia mengaku menerima transferanuangdariRiri Khasmitasebesar Rp 600 juta.
Namun diakui Nirina Zubir kalau ia sudah mengembalikanuangRp 600 juta tersebut kepada Riri Khasmita.
"Benar ada kirimanuangdariRiri Khasmita. Tapi, saya sudah mengembalikan dan tidak saya nikmatiuangitu," kataNirina Zubirdalam jumpa pers di RS Pelni Petamburan, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
Nirina Zubir menceritakan mengenai uang Rp 600 juta tersebut, yang bermula dalam perbincangannya dengan ibundanya, Cut Indria Marzuki ketika masih hidup.
"Di saat itu memang ada keperluan yang melibatkan ibu saya dan kemudian itu, sebagai anak dan ibu yang ngomong 'mam kayaknya bagus juga mih, seru'. Waktu itu kita memang pengen punya rumah di Bali," ucapnya.