DRS kini dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan terancam hukuman penjara paling lima tahun.
Dilansir dari Tribunnews.com, DRS mengaku pada polisi bahwa apa yang dilakukannya itu selama ini untuk memenuhi kebutuhan serta keinginannya bersama sang pacar.
"Kalau itu (uang hasil jual perabotan rumah) saya buat makan sehari-hari, sama buat cewek saya."
GridPop.ID (*)