Herman menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian, dan berharap pelaku diganjar hukuman maksimal.
Pria Arab bernama Abdul Latif ini diduga merencanakan penyiraman air keras ke istri sirinya. Dia ingin menghabisi nyawa Sarah.
Terancam hukuman mati
Diduga, AL merencanakan penghilangan nyawa istrinya yang terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari tersebut.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ada unsur perencanaan terhadap perampasan nyawa Sarah.
Septiawan berujar, AL sebelumnya sudah mempersiapkan air keras sebanyak 1 liter.
"Air keras yang dibawa sebanyak satu liter," katanya, Selasa (23/11/2021).
Kasatreskrim menyebut tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan akibatkan kematian.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 351 ayat 3 ancamannya penjara seumur hidup.